Indikasi Salahi Aturan, Komisi I Minta Batalkan Putusan Mutasi Pegawai di RSD Madani
Riaumandiri.co - Keputusan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani memutasi sejumlah pegawai dan tenaga harian lepas dinilai menyalahi aturan. Aturan tersebut yakninya Surat Edaran BKN Nomor 01 tahun 2021.
Oleh karenanya, DPRD Pekanbaru melalui Komisi I meminta agar putusan mutasi tersebut dibatalkan dan dikembalikan jabatannya sesuai yang semula.
Hal ini dikatakan, Sekretaris Komisi 1 Pekanbaru Irman Sasrianto S,H kepada wartawan Haluan, Kamis (23/1) malam. "Tadi ada hearing dengan Plt Direktur RSD Madani, Kadinkes, BKPSDM, dan dari sidang itu dapat suatu keputusan membatalkan kebijakan Plt Direktur RSD Madani dalam mutasi pegawai ASN dan THL," kata Irman.
"Membatalkan serta mengembalikan ke posisi semula, berpedoman pada surat edaran BKN Nomor 1 tahun 2021," sambungnya.
Dalam surat edaran tersebut telah dibunyukan bahwasanya jabatan seorang pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis termasuk yang berdampak pada status hukum dari aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.
Irman bahkan menyebut kebijakan mutasi yang dilakukan Plt RSD Madani tak melalui koordinasi dengan BKPSDM yang menjadi kewenangannya. "Kebijakan itu diambil Plt Direktur Madani tanpa berkoordinasi dengan BKPSDM, satu point menyalahi," ujarnya.
Ia mengungkap mutasi yang dilakukan hanya bermodal nota dinas. Menurutnya apapun alasan dari Plt Dirut Madani tak dibenarkan, termasuk alasan penyelamatan RSD Madani.
"Apapun alasannya tidak dibenarkan, baik penyelamatan RSD Madani, tapi kami komisi I tidak berpatokan kesitu, bagaimanapin dalam kepegawaian BKN berwenang di Pusat dan BKPSDM di Pekanbaru," kata Irman
Pihaknya meminta agar secepatnya dilakukan pengembalian jabatan, lantaran nota dinas yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan hukum. "Secepatnya dikembalikan, kebijakan ini tidak sah, nota dinas yang diterbitkan tak berkekuatan hukum tetap," Lanjut Irman.