Politisi PDIP Soroti Banyak Pj Kepala Daerah Mutasi ASN Sebelum Pemilu

Politisi PDIP Soroti Banyak Pj Kepala Daerah Mutasi ASN Sebelum Pemilu

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan banyak PJ Kepala Daerah yang dalam satu bulan sebelum diselenggarakannya Pemilu melakukan mutasi ASN besar-besaran.

Padahal dalam aturannya, hal tersebut tidak diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan PP nomor 6 Tahun 2005.

Di Pasal 132 A disebutkan bahwa Para PJ dengan berbagai situasi dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dan seterusnya. 

“Setahu saya kepala daerah yang definitif saja dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum hari pelaksanaan pemilu. Tapi kemarin sebulan (sebelum) Pemilu banyak Pj kepala daerah melakukan mutasi besar-besaran. Apa konsekuensi hukum atas keputusan-putusan itu. Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab untuk meluruskan itu semua?,” tanya Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan keabsahan mutasi yang dilakukan besar-besaran oleh penjabat kepala daerah tersebut. Kemudian, ia pun mempertanyakan siapa yang punya kewenangan untuk menilai atau memutuskan hal itu. Pasalnya, kegiatan itu jelas sudah dilarang oleh undang-undang. 

“Apakah kemudian kepala daerah definitif yang akan dilantik berhak menganulir keputusan-keputusan tersebut. Bahkan setelah pilkada, banyak lagi yang dimutasi karena tidak satu garis, maka akan dilempar jauh-jauh. Itu sangat berbahaya. Saya ingin birokrasi Indonesia betul-betul berdasarkan merit system dikelola oleh secara transparan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Deddy juga menjelaskan akan sangat berbahaya jika kepala daerah yang terpilih hasil pemilu 2024 atau secara definitif, tetapi tidak segera dilantik. Salah satu konsekuensinya adalah terkait dengan siklus anggaran. 

Menurutnya, para Pj kepala daerah berpotensi bermain anggaran yang ada di APBD. Dampaknya, kepala daerah definitif hasil Pilkada tidak mampu berbuat apa-apa, terlebih visi-misi yang tertuang dalam RPJMD tidak sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh kepala daerah tersebut.

“Di sini saya juga ingin menekankan pentingnya evaluasi dari bapak Mendagri. Bapak sebagai komandannya Kepala daerah sampai Kepala desa apa yang harus kita lakukan.  Supaya kedepannya tidak seperti ini lagi. Kita mau memiliki adab demokrasi yang baik. Harus ada perbaikan-perbaikan terkait hal itu,” paparnya. (*)



Tags ASN