30 Pegawai Kembalikan Dana SPPD Fiktif Senilai Rp2,17 Miliar
Riaumandiri.co - Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan uang hasil korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif ke penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Uang yang diserahkan mencapai Rp2,17 miliar, menambah total dana sitaan dalam kasus ini menjadi Rp9,28 miliar.
Pengembalian uang ini dilakukan usai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, mengunjungi Kantor Sekretariat DPRD Riau pada Jumat (17/1) kemarin.
“Senin (kemarin) ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif dengan nilai Rp2.179.934.000," ungkap Kombes Ade, Rabu (22/1).
Dengan begitu dipaparkan Ade, uang tunai yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, jumlahnya bertambah menjadi Rp9.286.523.500.
Sebelumnya, Kombes Ade pernah mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar, berdasarkan pemeriksaan manual sementara. Jumlah ini akan disinkronkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lanjut dia, penerima dana SPPD fiktif terbagi dalam tiga klaster: ASN, tenaga ahli, dan honorer. Besaran dana yang diterima bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. "Ada yang menerima Rp100 juta, bahkan ada yang sampai Rp300 juta," ungkapnya belum lama ini.
Sejauh ini, sebanyak 353 orang telah diperiksa sebagai saksi, dengan penekanan agar mengembalikan uang yang diterima. Jika tidak, mereka terancam ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian uang.
"Kami berharap mereka secara sukarela mengembalikan dana itu. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum, salah satunya adalah penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade.
Selanjutnya, pihak kepolisian menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, yang diharapkan selesai pada akhir bulan ini. Setelah itu, pemeriksaan ahli dan gelar perkara di Bareskrim Polri akan dilaksanakan untuk menetapkan tersangka.
"Kami menggunakan tiga ahli dalam proses ini, Ahli Keuangan Negara, Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Pidana Korupsi. Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai hukum," tutupnya.