Kuasa Hukum Terdakwa Edo Layangkan Surat: Minta Awasi Penyidik Kejari Rohil dan Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Terdakwa Edo Layangkan Surat: Minta Awasi Penyidik Kejari Rohil dan Penetapan Tersangka

Riaumandiri.co - Kuasa Hukum Edo Rendra telah melayangkan surat untuk meminta pengawasan kepada penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), surat itu ditujukan ke Kajati Riau, Jaksa Agung, KPK RI dan Komisi Kejaksaan RI, Selasa (21/1).


Mereka ialah Suroto, SH dan Jhoni Saputra SH, selain meminta pengawasan juga meminta rekomendasi agar memproses dan menetapkan Hari Dharma Putra sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.



Di mana permintaan ini berdasar pada alasan di antaranya dalam kegiatan Bimtek TA 2022 yang dituduhkan telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut dan Hari Dharma adalah pengguna anggaran (PA).


Dijelaskan Jhoni Saputra bahwa Hari Dharma Putra sebagai PA mengetahui bahwa kegiatan Bimtek TA 2022 tersebut tidak boleh dilaksanakan di tahun 2023 akan tetapiHari dharma putra tetap melakukan Bimtek TA 2022 tersebut di tahun 2023 dan menerbitkan surat perintah tugas pada tahun2023 kepada pegawai dan honorer BPBD untuk mengikuti Bimtek tersebut.


“Hari Dharma Putra selaku PA mengetahui bahwa dokumen-dokumen SPJ kegiatan Bimtek yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif dan ditandatanganinya sebelum Bimtek dilaksanakan,” kata Jhoni.


Hari Dharma Putra mengetahui bahwa seharusnya yang berhak menerima uang saku untuk kegiatan Bimtek adalah 29 orang sesuai dengan surat perintah tugas yang diterbitkannya akan tetapi uang saku tersebut faktanya diberikan kepada 50 orang yang sebagiannya tidak mengikuti Bimtek


“Berita acara penyerahan uangnya diketahui dan ditandatangani oleh Sdr. Hari dharma, seharusnya tidak boleh menandatangani berita acara penyerahan uang saku tersebut karena jumlah penerima tidak sesuai dengan jumlah orang yang ditugaskan dalam surat tugas untuk mengikuti Bimtek,” paparnya.


Masih kata Jhoni, Hari dharma putra juga ikut iuran sejumlah Rp100.000.000 untuk pengembalian kerugian keuangan negara, hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Hari Dharma dalam BAP nya yang dilampirkan berikut dengan photo copy SPJ – SPJ fiktif.


Sebagaimana kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, jelas Jhoni, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan, seharusnya Hari dharma putra juga jadi terdakwa dalam perkara ini 


“Surat tersebut kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan TinggiRiau, Jaksa Agung R.I, Ketua KPK R.I dan Komisi KejaksaanR.I dengan harapan agar penanganan perkara korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan hilir mendapat pengawasan dan agar Hari Dharma selaku Kalaksa BPBD Rokan Hilir yang juga merupakan pengguna anggaran ( PA ) kegiatan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga penanganan perkara korupsi yang dituduhkan kepada klien kami benar – benar tuntas sehingga tidak ada satupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh hukum,” tukasnya.