Usai Geledah Kantor PUPRPKPP Riau, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover SKA
Riaumandiri.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Jalan SM Amin, Pekanbaru pada Senin (20/1) kemarin terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Flyover di Mal SKA Pekanbaru. Selain dokumen, penyidik saat itu juga menyita beberapa unit alat komunikasi.
Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan delapan unit mobil. Mengenakan rompi khas berwarna hijau dan putih bertuliskan 'KPK', tim langsung menyisir beberapa lantai, termasuk lantai 8, 3, 4, dan 6.
Penggeledahan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Terlihat dua personel bersenjata lengkap berjaga di lantai dasar gedung.
Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Satu persatu penyidik KPK keluar menuju kendaraan yang telah menanti di lobi gedung. Mereka juga terlihat membawa beberapa koper yang disinyalir berisi dokumen yang disita.
Sekurangnya ada 4 koper yang dimasukkan ke dalam mobil. Dengan rincian, 1 koper besar dan 3 koper kecil. Juga terlihat dokumen yang dimasukkan ke dalam kardus minuman mineral.
Diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam ekspos di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/1), KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut
Didampingi Jubir KPK Tessa Mahardika, Asep Guntur mengungkapkan perihal penggeledahan hingga sudah menetapkan 5 tersangka terkait dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru.
"Juga hari ini, diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover di Pekanbaru, sesuai surat perintah penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025, atau sudah sebelas hari ya," kata Jubir KPK mengawali ekspos dikutip dari Youtube resmi KPK, Selasa sore.
Penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover SKA, ditambahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sudah menetapkan 5 tersangka.
"Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR" ungkap Asep Guntur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memastikan, penggeledahan itu terkait perkara yang saat ini ditangani pihaknya. Dimana prosesnya telah masuk dalam tahap penyidikan. Yakni, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta (SP SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," ujar Tessa melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, Rabu (21/1).
Saat penggeledahan itu, KPK tidak hanya menyita barang bukti berupa dokumen. Sejumlah alat komunikasi milik pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, juga turut diamankan.
"Dari kegiatan tersebut penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (HP)," kata Tessa.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK pernah menurunkan tim ahli untuk mengecek pembangunan proyek flyover antara Jalan Tuanku Tambusai- Soekarno-Hatta Pekanbaru tersebut.
Penyidik KPK turun ke lapangan bersama tim ahli konstruksi sejak 22 hingga 27 Oktober 2023 lalu. Selama pemeriksaan, tim juga terlihat mendirikan tenda tepat di bawah fly over. Terlihat tim mulai melakukan pengeboran hingga pengecekan beton di sejumlah titik sejak kemarin.
Masih dari informasi yang diterima, tim KPK turun karena ada dugaan korupsi pembangunan proyek itu. Khususnya pada konstruksi U Girder bentang utama mortar busa (oprit) pada flyover yang diganti dengan cor beton.
Diketahui, pembangunan jembatan layang atau flyover simpang Mal SKA memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter. Lalu oprit 308,75 meter, lebar jembatan layang 18 meter dengan jenis konstruksi U Girder bentang utama Mortar Busa (oprit).
Dalam situs resmi Pemprov Riau proyek itu ditarget selesai 285 hari kalender dimulai tanggal 12 Maret 2018. Namun perjalanan pembangunan ada penambahan waktu 60 hari kalender.
Proyek itu pun selesai dikerjakan pada 19 Februari 2019 lalu. Untuk nilai kontraknya sebesar Rp159.255.854.000 dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018. Poyek ini diresmikan secara langsung oleh Gubernur Riau saat itu yakni Wan Thamrin Hasyim didampingi mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.