Remaja di Mandau Jadi Korban Cabul Sesama Jenis

Remaja di Mandau Jadi Korban Cabul Sesama Jenis

Riaumandiri.co-  Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur sesama jenis yang terjadi di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku berinisial R (23), seorang lelaki yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga, telah ditangkap setelah mengakui perbuatannya.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali terungkap dari pengakuan korban berinisial RA (13) kepada adiknya. Korban mengungkapkan telah menjadi korban pencabulan sebanyak enam kali sejak Juni 2024.

Tindakan bejat pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah kosong di Jalan Aster dan di pos ronda di Jalan Melati, Kelurahan Pematang Pudu. "Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban," ungkap AKP Primadona, Minggu (19/1).


"Selanjutnya setelah menerima laporan, petugas Polsek juga membuatkan surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri," sambung Kapolsek.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pakaian korban dan satu unit handphone. Pada 15 Januari 2025, pelaku dibawa oleh keluarga korban ke Polsek Mandau. "Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," lanjut AKP Primadona.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya,  satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, satu helai celana panjang warna hitam berbahan jeans, dan satu unit handphone

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kami berkomitmen menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi call center 110," tegas AKP Primadona memungkasi.