Dua Warga Siak Hulu Ditangkap Gegara Kantongi Narkoba
Riaumandiri.co - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial HA (30) dan RA (37) di Perumahan Ginting 2 Blok C, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (14/1). Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu dan 34 butir pil ekstasi.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Berbekal informasi tersebut, kami menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim berhasil mengamankan HA dan RA di salah satu rumah di perumahan tersebut," ungkap AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (16/1).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam tas kain di bawah lemari. Barang bukti tersebut meliputi tujuh paket sabu-sabu, 34 butir pil ekstasi, serta alat hisap sabu.
"Berdasarkan hasil interogasi, HA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekan berinisial EO yang saat ini sedang dalam pengejaran,” tambah AKP Asdisyah.
HA juga mengaku telah menggunakan sabu bersama RA sebelum ditangkap. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap EO serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," pungkas AKP Asdisyah Mursyid.