MITI Minta KY Periksa Hakim yang Bebaskan WNA Penambang Emas Ilegal

MITI Minta KY Periksa Hakim yang Bebaskan WNA  Penambang Emas Ilegal

RIAUMANDIRI.CO - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara asing (WNA) terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, sangat aneh dan janggal. 

Mulyanto minta Komisi Yudisial (KY) segera bertindak memeriksa profesionalisme hakim yang memutus perkara ini. "Putusan yang membebaskan terdakwa penambangan ilegal yang merugikan negara Rp1.020 triliun sangat tidak masuk akal," kata Mulyanto, Kamis (16/1).

Sebab kata Mulyanto, fakta lapangan dan barang bukti sudah sangat jelas ada kegiatan penambangan ilegal oleh WNA yang merugikan negara.

"Kita semakin bingung dengan sistem pengadilan kita. Sebelumnya kasus ini diputus vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar. Setelah naik banding malah diputus bebas.

Dimana letak kekeliruannya?" kata Mulyanto.

Pada proses pembuktian atau pada barang buktinya. Kasusnya sendiri sudah menjadi fakta umum masyarakat setempat, bahwa tambang ilegal ini dilakukan oleh lebih dari 80 orang WNA, bahkan dengan visa turis.

"Penambangan dilakukan dalam waktu panjang dan menggunakan alat berat," jelas mantan anggota Komisi Energi DPR RI ini. 

Mulyanto mendesak Pemerintah serius membenahi penambangan ilegal ini, apalagi yang secara terang-terangan dilakukan oleh WNA. 

"Di mana kedaulatan negara ini, tidak dapat mempertahankan sumber kekayaan alam (SKA), gatra statis kita yang semakin lama semakin langka. Sungguh memprihatinkan," tegas Mulyanto. (*)



Tags Hukum