DPRD Pelalawan Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

DPRD Pelalawan Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih periode 2025-2030 pada Rabu (15/1/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Pelalawan. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal, yang menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, serta mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2020-2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal, S.E., membuka secara resmi rapat paripurna untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Pasal 160 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota. Hasilnya disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, pengesahan pengangkatan calon Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor 15 Tahun 2025 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pelalawan tahun 2024.

Sekretaris Dewan Kabupaten Pelalawan, Masri, membacakan keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor 15 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua KPU Kabupaten Pelalawan memutuskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan nomor urut 2, H. Zukri dan Husni Thamrin, terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 101.076 suara atau 62,31% dari total suara sah.

Kemudian, diumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pelalawan tahun 2024 melalui Keputusan DPRD Pelalawan Nomor 21/DPRD/2025. DPRD Kabupaten Pelalawan memutuskan dan menetapkan usulan pengangkatan H. Zukri sebagai Bupati Pelalawan dan H. Husni Thamrin sebagai Wakil Bupati Pelalawan untuk periode 2025-2030.

"Dengan ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kami, segenap anggota dewan dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pelalawan, mengucapkan selamat dan tahniah kepada H. Zukri dan H. Husni Thamrin yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2025-2030," ucap Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/P-UU-XXII/2024 tentang masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilu serentak tahun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pemilu serentak tahun 2024.

"Pada kesempatan ini, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pelalawan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati H. Zukri dan H. Nasaruddin, S.H., M.H. atas pengabdian dan dharma baktinya dalam membangun Kabupaten yang kita cintai ini," tutup Ketua DPRD Syafrizal.



Tags Pelalawan