Belum Tetapkan Tersangka Pengangkutan Pasir
Batam (HR)- Bapedal Kota Batam sampai saat ini belum menetapkan tersangka atas penangkapan 12 orang dan tujuh truk pengangkut pasir ilegal dalam razia yang digelar pada akhir 2014 di Kawasan Nongsa, Batam.
"Sampai saat ini kasusnya masih pengembangan kasus tersebut, belum ada tersangka yang ditetapkan dari 12 orang yang diperiksa, hanya sebagai saksi," Kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, baru-baru ini.
Ia mengatakan, 7 unit truk masih dijadikan barang bukti dan ditahan pada kawasan Bapedal Kota Batam di Batam Centre bersama sejumlah alat berat yang diamankan dari razia tambang pasir sebelumnya.
"Kami masih berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan UU No.23 tahun 2014. Dalam UU tersebut, pengelolaan pertambangan menjadi wewenang provinsi," kata dia.
Ia mengatakan, sebelumnya sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan kasus pertambangan dengan Kejaksaan dan Polda Kepri.
"Kasus tersebut masih berjalan. Tinggal menunggu koordinasi dengan pihak provinsi mengenai penanganan kasus tersebut," kata Dendi.
Sebelumnya pada 23 Desember 2014, tim terpadu dari Bapedal Batam, Disprindag, Batam, Polisi melakukan razia truk pengangkut pasir dari penambangan ilegal kawasan Nongsa Batam.
Upaya razia ditujukan memutus rantai bisnis pasir ilegal yang banyak terdapat di kawasan Nongsa. Bapedal Batam juga sempat melakukan razia tambang pasir, namun kembali beroperasi.
Truk pengangkut pasir yang diamankan adalah BP 9016 DF, BP 9978 DE, BP 9272 DU, BP 8451 ZD, 9871 DE, BP 9054 DY, BP 99078 DE. Semua diduga mengangkut pasir ilegal dari Nongsa.
Untuk kasus pertambangan ilegal di Rempang Cate, Barelang, kata dia, berhasil menetapkan 1 tersangka dengan inisial ZL. Tersangka merupakan pelaku penambangan pasir liar di Tanjung Kelingking, Rempang Kate seluas 20 hektare dengan barang bukti 3 mesin pompa serta sejumlah dokumen. (ant/ivi)