Pengamat Dr Mardianto Manan: Pj Wako Roni Naikkan Bendera Putih

Pengamat Dr Mardianto Manan: Pj Wako Roni Naikkan Bendera Putih

Riaumandiri.co - Pengamat Tata Kota Dr Mardianto Manan ST, MT  menegaskan bahwa Pj Wako Roni Rahmat mengakui sudah tak mampu dalam mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Pekanbaru.


Ini dinilai dari surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah yang ditetapkan pada 14 Januari 2025 dan ditandatanganinya.



Dalam keputusan itu, status darurat ini akan diberlakukan mulai hari ini Rabu (15/1) hingga berakhir pada 21 Januari mendatang.


“Kalau dia (Pj Roni) membuat (keputusan,red) darurat sampah itu sama dengan membuat area peperangan, artinya menaikkan bendera putih dia ( Pj Roni), dia sudah kalah dalam peperangan itu,” kata Mardianto Manan.


Mantan Anggota DPRD Riau itu merincikan maksud dari status darurat sampah, bahwa sampah yang ada tidak tertangani dengan baik tentu adanya kelemahan sumber daya manusia, tidak cukup infrastruktur dan jeleknya manajemen.


“Kalau dia me SK-kan artinya dia (Pj Roni,red) tidak mampu lagi, naik bendera putih yang artinya dia butuh pertolongan dalam persampahan,” urainya.