Ibu Meninggal, Anak Dikurung: Pelaku Diringkus di Pekanbaru

Ibu Meninggal, Anak Dikurung: Pelaku Diringkus di Pekanbaru

Riaumandiri.co -  Sebuah kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap oleh kepolisian. Korban bernama Suryati alias Atik (51), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Bathin Batuah, Kelurahan Pematang Pudu, dengan kondisi mengenaskan.

Peristiwa tragis ini terungkap pada Minggu (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika seorang tetangga korban, SW (35), mencium bau busuk dari arah rumah korban. SW segera menghubungi Ketua RT setempat, T (50), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Polsek Mandau.

Dengan bantuan saksi A (44), seorang ahli kunci, polisi membuka rumah korban dan menemukan jasad Suryati di depan pintu kamar mandi. Tragisnya, anak angkat korban yang masih berusia 4 tahun ditemukan terkunci di dalam kamar.


Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Mandau, Sat Reskrim Polres Bengkalis, dan Jatanras Polda Riau bergerak cepat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku H (29) dan istrinya, SK (27), melarikan diri ke Pekanbaru. Pada Senin (13/1) sekitar pukul 01.44 WIB, pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan di Whiz Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam interogasi, H mengakui perbuatannya. "Motif (pelaku), sakit hati," ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Selasa (14/1)..

"SK berperan dengan mengunci anak korban di dalam kamar agar tidak berteriak atau mengganggu aksinya," sambung mantan Kasat Reskrim Polsek Dumai itu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 12 gelang emas, 2 kalung emas, 6 cincin emas, dan barang perhiasan lainnya, uang tunai sebesar Rp1.262.000, 24 kartu ATM berbagai bank, dan sebagainya.

"Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan para tersangka," kata Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan itu, AKP Primadona menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan. Jangan ragu menghubungi kami melalui call center 110," imbau Kapolsek memungkasi.