Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah, Berlaku Hari Ini

Riaumandiri.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status darurat sampah melalui Keputusan Walikota Nomor 236 tahun 2025.
Tertera pada surat tersebut penetapan tersebut mempertimbangkan agar menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini.
Maka dari itu Instruksi Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Dinas Lingkungan Hidup yakninya, menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah dari sumbernya dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Kemudian biaya bahan bakar pelaksanaan pengangkutan sampah tersebut menjadi beban dan tanggungjawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Selama masa darurat tersebut, DLHK diminta memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik
Penetapan status darurat tersebut diketahui dari tanggal 15 Januari hingga 21 Januari 2025.
Berita Lainnya
- Komunitas Celoteh Senandung Melayu Berikan Bantuan Sembako di Masyarakat Terdampak Banjir
- Mobil Xenia Terguling Usai Tabrak Sepeda Motor Terparkir
- PAD Pekanbaru 2024 Rp822 Miliar, DPRD Pekanbaru: Harusnya Bisa Lebih Tinggi
- Markarius Tinjau Perbaikan Jalan Usai Dilantik: Terdata 1.674 Titik Jalan Rusak di Pekanbaru
- Aspekur Minta Pemerintah Benar-benar Libatkan UMKM dalam Program MBG
- Pengamat Dr Mardianto Manan: Pj Wako Roni Naikkan Bendera Putih