Polda Riau Tangkap 4 Pelaku dengan 53,60 Sabu dan 49.682 Ekstasi
Riaumandiri.co - Ditresnakroba Polda Riau mengamankan sebanyak 53,60 kg sabu dan 49.682 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut terjadi pada 9 Januari 2024 di Kecamatan Lubuk Dalam, Siak. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyampaikan apresiasinya kepada Kombes Pol Putu Yuda yang telah berhasil mengungkap walaupun baru menjabat.
"Ini luar biasa, baru hitungan hari sudah berhasil mengungkap kasus narkotika besar. Pak Putu akan sikat pelaku kejahatan narkoba lainnya, jangan main-main," tegas Iqbal, Selasa (14/1)
Iqbal menceritakan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika menuju Pelalawan.
Tim bergerak menunu ke Kecamatan Lubuk Dalam, Siak dan berhasil melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa barang haram tersebut.
"Dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi serta 3 orang pelaku," ungkapnya.
Kemudian petugas kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang tersangka lainnya di Pelalawan.
Barang bukti tersebut ternyata berasal dari Bengkalis yang hendak dibawa ke Pelalawan. "Setelah diselidiki, barang haram tersebut ternyata berasal dari salah satu negara tetangga," sambungnya.