Polisi Tangkap Diduga Pengedar Uang Palsu

Polisi Tangkap Diduga Pengedar Uang Palsu

Riaumandiri.co - Seorang pemuda berinisial IR (20), warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan uang palsu. Sebelum diamankan polisi, IR sempat dilaporkan warga karena berbelanja di warung menggunakan uang palsu.

Informasi tersebut kemudian viral di media sosial Facebook. "Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (12/1) sekitar pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, Senin (13/1).

Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga saat IR berbelanja di warung menggunakan uang palsu. Informasi itu langsung menyebar di media sosial Facebook dan menarik perhatian pihak kepolisian.


"Kami menerima laporan dari warga terkait pelaku yang menggunakan uang palsu. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti, dan IR berhasil kami amankan di Kantor Desa Tambusai," jelas Iptu Rekmusnita.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri berbeda. Uang palsu itu terdiri dari dua lembar dengan nomor seri FP6943733 dan empat lembar dengan nomor seri PQ245277. Selain itu, polisi juga menyita uang asli sebesar Rp239.000, sepeda motor, dan ponsel milik pelaku.

"Dari pengakuannya, IR mendapatkan uang palsu tersebut dari sebuah akun Facebook bernama 'OLYAMPS.' Ia membeli uang palsu seharga Rp1.000.000 untuk 10 lembar," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 244 KUH Pidana tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama melalui transaksi online. Jangan ragu melaporkan jika menemukan hal serupa," pungkas Iptu Rekmusnita.