Pegawai RSD Madani Ngadu ke Komisi: Mutasi tak Sesuai

Pegawai RSD Madani Ngadu ke Komisi: Mutasi tak Sesuai

Riaumandiri.co -Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru mengadu ke Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, belasan pegawai itu menceritakan apa yang telah dialaminya itu dalam pertamuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (13/1).


Perihal yang diadukan terkait dengan mutasi pegawai dan perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer untuk tahun 2025. Terkuak, bahwa mutasi yang dilakukan itu tidak sesuai tugas pokok dan fungsi pegawai dan adanya ketidakadilan pembagian kerja.



Atas kejadian ini, para pegawai ASN dan honorer ini menduga adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani Pekanbaru dr Khairul Ray, terlihat adanya ikut campur pihak luar dalam proses mutasi dan perpanjangan kontrak kerja itu.


"Di Rumah Sakti Madani ada pemindahan mutasi pegawai, terus perekrutan baru dan pemberhentian pegawai yang dilakukan oleh Plt Direktur yang sekarang, malam tadi baru keluar (Surat Keputusan), ada beberapa yang tidak terima karena tidak seusai dengan job," kata Kasubag Umum RSD Madani Pekanbaru Hidayat Mardianto usai pertemuan dengan Komisi I DPRD Pekanbaru.


Dalam Surat Keputusan (SK) terbaru in, jelas Hidayat, hampir seluruh pegawai yang dimutasi lalu ada 7 orang yang diberhentikan serta ada puluhan orang yang direkrut sebagai pegawai baru. Namun, perpindahan pegawai ini ada yang tidak sesuai sama sekali dengan jobdesknya.


Ketidakadilan ini juga tergambar dalam tidak dilibatkannya bagian terkait dalam instansi tersebut, bahkan bagian yang seharusnya memberikan rekomendasi dalam perpanjangan kontrakpun tak dilibatkan, termasuk bagian dari Sub Bagian Umum ini.


"Iya tidak dilibatkan, saya enggak tahu itu. Sebetulnya bukan cuma Subbag umum saja, semua pejabat tidak dilibatkan, dia (Plt Direktur) berperan sendiri dengan timnya yang bukan termasuk pejabat di RSD Madani untuk melaksanakan mutasi tersebut," jelas Hidayat.


"Sebenarnya urusan kepegawaian ini kan tidak perlu direktur,  dari tahun ke tahun sudah ada diberikan SK, kalau kepegawaian itu kan dibagian Umumkan yang melaksanakan ini, tapi yang untuk saat ini direktur ini terlibat langsung sendirian gitu.


Muncul dugaan bahwa ada oknum pegawai di RSD Madani ini yang berperan dalam menyusun mutasi ini, Hidayat mengungkapkan bahwa oknum tersebut menjual nama wali kota terpilih dan oknum ini yang selalu mendampingi pergerakan dari Plt Direktur dr Khairul Rey.


"Kalau dari laporan teman-teman itu ada dua orang yang selalu mengikuti direktur ini yang mengaku tim pak wali kota terpilih dan dia lah yang termasuk ikut (turut dalam mengurus mutasi,red). (jabatannya,red) THL, yang satu itu (jabatannya) di prakarya dan satu lagi itu sopir," paparnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pegawai itu hanya memanfaatkan nama dari wali kota terpilih untuk mencari keuntungan pribadi semata.


"Saya menegaskan bahwa aitu hanya menjual nama, karena saya sendiri tahu dari Demokrat tidak boleh memasuki masukan orang, ini hanya menjual," jelas Aidil Amri.


Pihaknya, sambung Aidil, akan mengusut adanya laporan ini sebab dinilai sudah merusak nama baik dari wali kota terpilih. "Nanti saya kan laporkan juga, ini kan sama juga dengan menjelekkan nama wali kota terpilih," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menyelesaikan laporan ini, apalagi keputusan ini diduga terindikasi adanya pelanggaran sebab jabatan Plt tidak boleh melakukan pemutusan kontrak kerja ataupun mutasi pegawai.


"Dalam Aturan kan kalau Plt itu belum boleh melakukan mutasi, tapi kalau menyangkut kerja di dalam itu kita tidak mencampuri, jangka melanggar prosedur kan dalam ASN ini kan ada aturannya tidak boleh ada semena-mena atau menggukan kekuasaannya untuk memutasi atau memberhentikan orang itu yang tidak dibenarkan," tukas Robin.