LSM Suluh Kuansing Minta Usut Tuntas Penadah TBS Ilegal dari TNTN

LSM Suluh Kuansing Minta Usut Tuntas Penadah TBS Ilegal dari TNTN

Riaumandiri.co - Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas keterlibatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga menjadi penadah Tandan Buah Segar (TBS) ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Aparat harus hadir sebagai institusi yang berwenang untuk menindak bisnis ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang," tegas Nerdi saat ditemui di Telukkuantan, Ahad (12/1/2025).

Nerdi mengungkapkan bahwa aktivitas penampungan TBS ilegal ini sangat merugikan negara, mengingat tonase buah yang berasal dari kawasan TNTN mencapai ratusan ribu ton. Lahan yang digunakan pun tidak tercatat secara resmi.


"Mulai dari pemilik lahan, penadah, hingga PKS yang menampung TBS ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia juga menyoroti beberapa PKS di Kuansing, seperti PT GSL dan PT TAL, yang diduga kuat terlibat dalam praktik tersebut. Menurutnya, meskipun pernah ada penangkapan truk pengangkut TBS ilegal, kendaraan itu dilepas kembali setelah pertemuan tertutup antara pihak terkait, termasuk GSL dan Bupati.

"Kenapa truk yang sudah ditangkap dilepas begitu saja? Aparat harus mengusut ada apa di balik itu. Ini soal hukum, harus ada kepastian hukum sebelum mengambil keputusan," kritik Nerdi.


UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

Terkait klaim pembinaan dan keterlanjuran, Nerdi menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa Pasal 110A UU Cipta Kerja mengenai pemutihan lahan di kawasan hutan sudah berakhir pada 30 September 2024.

"Keterlanjuran ini sudah selesai tahun lalu. Jangan mencari-cari alasan untuk menutupi pelanggaran hukum," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan nomor kendaraan oleh truk pengangkut TBS ilegal. Bahkan, beberapa kendaraan diduga menggunakan plat tanpa nomor polisi untuk menghindari pantauan aparat.

"Truk-truk ini juga over load, dan ini menjadi tugas aparat untuk menindak. Kami berharap aparat tidak tinggal diam terhadap persoalan yang sudah viral ini. Jangan sampai ada pembiaran seperti halnya PETI," tambahnya.

Kapolres Kuansing Janji Lakukan Penyelidikan

Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK, saat dimintai tanggapannya, menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik penampungan TBS ilegal tersebut.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan," ungkap Kapolres kepada wartawan

Namun, Kapolres menyebut dirinya saat ini tengah berada di luar kota dan akan berkomunikasi dengan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Tunggu saya komunikasi dulu dengan Kasat Reskrim, karena saya masih ada kegiatan di luar kota," ujarnya.

Kapolres juga menanggapi dugaan pemalsuan nomor kendaraan oleh truk pengangkut sawit. Ia menyarankan agar Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Jika ada pemalsuan nomor kendaraan, harusnya bisa dikoordinasikan dengan Sat Lantas agar ditindak tegas," tegas Kapolres.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penadah TBS ilegal ini diduga berada di wilayah Toro. Dua nama besar, berinisial MB dan MP, disebut memiliki peran besar dalam aktivitas ini dengan fasilitas veron masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dampaknya yang merugikan negara dan lingkungan. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menuntaskan persoalan ini.