Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Berlaku 15 Januari Mendatang, Ini Besarannya

Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Berlaku 15 Januari Mendatang, Ini Besarannya

Riaumandiri.co  -Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang maupun menuju exit Tol XIII Koto Kampar akan naik per 15 Januari mendatang, Pekanbaru ke Bangkinang: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.

Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II & III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, dan Golongan IV & V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.

Bangkinang ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp. 87.500.


XIII Koto Kampar ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp. 26.000 menjadi Rp. 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp. 52.500 menjadi Rp.68.500.

Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp. 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp. 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp. 52.500 menjadi Rp. 68.500 rupiah.

Naiknya tarif tol Pekanbaru Bangkinang tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuian Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Padang ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Jumat (10/1) sore yang diikuti pengelola jalan tol dan Kadis Perhubungan Kampar Refizal.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Pj. Bupati Hambali, Kadishub Kampar berharap kenaikan tarif tol mesti dibarengi dengan peningkatan pelayanan, baik dari penurunan tingkat kecelakaan maupun penggunaan Rest Area yang bisa dimanfaatkan pengguna tol, dan masyarakat dalam menampilkan  UMKM kampar.

Sementara itu Branch Manager PT. Hutama Karya (Persero) Jarot Seno Wibawa  menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 3127 tahun 2024 tentang penyesuaian tarif Tol Pekanbaru - Padang seksi Pekanbaru -XIII Koto kampar diperkirakan untuk sementara naik sebesar lebih kurang 25%.  

Kepala Dinas Perhubungan Kampar Refizal dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan sejumlah catatan bagi pengelola tol diantaranya masih banyak pelanggaran hukum dalam angkutan Over Dimension Over Load ( ODOL), yaitu kendaraan yang dimensi dan muatannya melebihi standar yang diizinkan di Tol.