Dishub Tertibkan Angkutan Barang Non-BM
RENGAT (HR)-Seluruh kendaraan angkutan barang non BM atau kendaraan yang berasal dari luar provinsi Riau namun beroperasi di Riau, khususnya di wilayah Inhu akan ditertibkan.
“Penertiban ini harus kita lakukan sebagai salah satu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan angkutan diwilayah Inhu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Inhu Erpandi, Jumat (29/5).
Diungkapkan, berdasarkan pantauan lapangan, masih banyak kendaraan angkutan barang, seperti kendaraan angkutan batu bara, material, batu granit, truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, truk tangki CPO serta kendaraan angkutan barang lainnya yang beroperasi diwilayah Inhu berplat nomor Polisi (Nopol) luar wilayah Riau atau non BM. Misalnya plat Nopol BK dari Medan, BA dari Sumatera Barat, bahkan ada juga Nopol B dari Jakarta.
Hal ini sangat merugikan Pemprov Riau, khususnya Pemkab Inhu, sebab kendaraan angkutan non BM tersebut akan membayar pajak kendaraan, izin trayek, KIR serta perizinan lainnya pada daerah asal kendaraan itu, sementara kendaraan tersebut beroperasi diwilayah Riau atau Pemkab Inhu. Dikatakan, penertiban ini dilakukan dengan cara menggelar razia atau operasi di jalan raya di Kabupaten Inhu, seperti jalan lintas timur, jalan lintas tengah serta jalan kabupaten.
Saat terjaring, kendaraan tersebut akan didata, kemudian perusahaan pengelola atau pemilik kendaraan diwajibkan melakukan mutasi kendaraan dari daerah asal ke wilayah Inhu, jika memang kendaraan tersebut beroperasi tetap di wilayah Inhu. “Kecuali kendaraan yang hanya melintas atau lewat, namun tetap dalam pengawasan kita,” katanya. Operasi atau penertiban ini, lanjutnya, semata upaya meningkatkan PAD Kabupaten Inhu sektor pajak.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pihak mendukung upaya penertiban itu. (rez)