Berkas Perkara Dilimpahkan, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Yose Ditahan
Riaumandiri.co - Mantan Ketua LAMR Pekanbaru YS alias Yose ditahan di jeruji besi Kejari Pekanbaru, dia bersama AS alias Ade selaku mantan Bendahara LAMR Pekanbaru.
Mereka ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru.
Proses penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru, Jumat (10/1).
“Benar, kami menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra) dan AS (Ade Siswanto),” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.
Menurut Niky, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk LAMR Tahun Anggaran (TA) 2020. Saat kejadian, Yose menjabat sebagai Ketua LAMR Pekanbaru, sementara Ade Siswanto merupakan Bendahara.
Usai pelimpahan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru," pungkas Niky.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah Rp1 miliar tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Dalam laporan pertanggungjawaban, ditemukan dugaan kegiatan operasional fiktif dan mark-up anggaran.
Yose Saputra diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Ade Siswanto dituding memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan nilai mark-up mencapai Rp723.500.419.
Dari total dana hibah, hanya Rp66.995.156 yang digunakan sebagaimana mestinya. Sisanya, sekitar Rp933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara. Sebagian dana sebesar Rp209.504.425 telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp723.500.419.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP