Polisi Tangkap Ramaja di Kebun Sawit Bukit Gajah Ukui Gegara Ini

Polisi Tangkap Ramaja di Kebun Sawit Bukit Gajah Ukui Gegara Ini

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial FZ alias Fahrul diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di jalur 8 kebun sawit Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kasi Humas AKP Edi Haryanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 1 Januari 2025. Dalam laporan disebutkan bahwa lokasi kebun sawit di Desa Bukit Gajah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing melakukan penyelidikan sejak 3 Januari 2025. Setelah tiga hari pengintaian, tim mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi tersebut.


"Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan lima bungkus plastik bening klip merah berisi narkotika jenis sabu. Diduga, pelaku tengah menunggu konsumen untuk melakukan transaksi," ujar AKP Edi Haryanto, Rabu (8/1).

Saat diinterogasi, FZ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku, dan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan delapan bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah kotak mainan berwarna hitam. Total barang bukti yang diamankan adalah 13 bungkus plastik bening klip merah berisi sabu.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial A alias Anto yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas AKP Edi Haryanto.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu unit handphone Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. FZ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengapresiasi kerja cepat tim Opsnal Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres Pelalawan.