Cut Salsa Angkat Bicara Soal Dugaan Penganiayaan
Riaumandiri.co - Selebgram asal Pekanbaru, Salsabila Arwani alias Cut Salsa (21), akhirnya angkat bicara mengenai perkelahian yang melibatkan dirinya dengan AHM (18). Insiden yang terjadi pada 13 Desember 2023 itu berujung pada saling lapor antara keduanya, hingga masing-masing menjadi tersangka penganiayaan.
Kuasa hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu dalam jumpa pers pada Rabu (8/1), menjelaskan bahwa kronologi sebenarnya menunjukkan AHM sebagai pihak yang memulai penyerangan fisik.
Daud mengungkapkan, insiden bermula ketika Cut Salsa sedang berbelanja bersama ibunya di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Ketika sedang membawa makanan dan minuman ke meja, AHM tiba-tiba menyiramkan sebotol air ke tubuh Salsa, membuatnya basah kuyup di depan umum.
"Klien kami tidak mengerti alasan serangan tersebut. Salsa kemudian meletakkan barang belanjaannya dan terjadi perkelahian. Akibatnya, klien kami mengalami luka cakaran di leher, jari, dan goresan di perut," jelas Daud.
Tak hanya itu, Daud juga menyebut bahwa AHM diduga dibantu oleh seorang teman prianya berinisial R. Pria tersebut ikut mendorong Salsa hingga tersungkur, mengakibatkan sakit di bagian pinggang dan paha.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan Salsa murni membela diri. Daud menyatakan AHM memiliki motif yang direncanakan untuk menyerang Cut Salsa.
"AHM tidak hanya menyerang fisik, tetapi juga dibantu oleh rekannya. Kami menduga serangan ini direncanakan. Klien kami tidak memiliki motif apa pun selain mempertahankan diri secara fisik dan mental," tegas Daud.
Pada saat kejadian, AHM masih berstatus anak di bawah umur (17). Namun, sejak 31 Januari 2024, AHM sudah memasuki usia dewasa, yakni 18 tahun. Berdasarkan hukum, Daud menyatakan bahwa AHM kini memenuhi syarat untuk ditahan.
"Pasal 32 ayat 2 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak,red) menyebut anak dapat ditahan jika telah berusia 14 tahun. Saat ini, AHM sudah berusia 18 tahun 11 bulan, sehingga penahanan sangat memungkinkan," jelas Daud.
Pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, mengingat hubungan kekerabatan antara Salsa dan AHM. Namun, AHM tidak pernah menghadiri tiga kali pertemuan yang dijadwalkan.
"Klien kami sangat kooperatif selama proses mediasi. Sebaliknya, pihak AHM tidak pernah hadir, sehingga perdamaian tidak tercapai," tambah Daud.
Daud juga mengecam framing negatif yang kerap diarahkan kepada Salsa, termasuk dari oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyebut Salsa melakukan penganiayaan sadis. Ia menilai hal itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami tidak segan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama baik klien kami. Fakta sudah jelas, AHM memulai penyerangan. Klien kami hanya membela diri secara spontan tanpa mengetahui status usia AHM," tegas Daud.
Daud berharap penyidikan segera diselesaikan, sehingga kasus ini bisa bergulir ke pengadilan. Ia juga meminta agar pria berinisial R diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya membantu AHM.
"Setiap peran dalam tindak kekerasan, sekecil apa pun, dapat dikategorikan sebagai pembantu kejahatan. Kami mendesak penyidik segera memproses R dan menuntaskan perkara ini," pungkas Daud.