Diduga Pelaku Pencuri Motor di Siak Diringkus
Riaumandiri.co - Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Menurut laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/86/XII/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban Mawar Sutra mengenai hilangnya sepeda motor miliknya pada hari Jumat 13 Desember 2024.
"Korban melaporkan bahwa sepeda motor merk Honda jenis Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6503 SD hilang saat ingin dimasukkan ke dalam rumahnya," kata AKP Bayu, Rabu (8/1).
Merasa dirugikan secara materil dengan total kerugian sekitar Rp 6.000.000, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, yang dipimpin oleh IPTU Bagas Dwi Akbar langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa AA sering terlihat di sekitar Pasar 55 Dayun.
"Pada Senin, 30 Desember 2024, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang makan di sebuah warung nasi goreng di pasar tersebut. Setelah melakukan pengamatan, tim langsung mengamankan pria yang dicurigai dan melakukan interogasi. Pada saat pemeriksaan, AA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya AF pada malam kejadian," ujarnya.
AA yang beralamat di perumahan PKS PTPN V Sei Buatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.