KPU Beri Daerah Deadline 3 Juni
JAKARTA (HR)- Komisi Pemilihan Umum memberi batas waktu alias deadline 3 Juni untuk daerah-daerah agar segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Apabila sampai batas waktu 3 Juni belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada,” bunyi Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota itu, Hunis Kamil Manik meminta agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD.
Selain itu, Ketua KPU mendesak Ketua KPU Provinsi dan kabupaten kota untuk menetapkan keputusan penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati Bupati serta Walikota, apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat 3 Juni.
“Pelaksanaan Pilkada akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada tahun 2017,” bunyi poin ketiga Surat Edaran Ketua KPU itu. Surat Edaran itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sesuai data Bawaslu, dari 269 daerah yang menggelar pilkada serentak 9 Desember mendatang, baru 36 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari jumlah 32 daerah, baru 32 Panitia Pengawas Pemilu yang menggunakan anggarannya. Data ini diungkapkan anggota Bawaslu Nasrullah dalam diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta. (rep/dar)