Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Bank BUMD di Bengkalis

Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Bank BUMD di Bengkalis

Riaumandiri.co - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tengah menelaah berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank BUMD di kabupaten setempat. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materil berkas perkara.

Adapun perkara dimaksud adalah korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada bank tersebut Tahun Anggaran (TA) 2021. Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis

"Perkara dugaan korupsi dengan tersangka US (Untung Sujarwo,red) dan kawan-kawan sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Selasa (7/1).


Dikatakan Resky, tahap I itu dilakukan beberapa waktu yang lalu. Saat ini, lanjut dia, Jaksa Peneliti tengah menelaah kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya.

Kalau lengkap, kata dia, akan dinyatakan P-21 dan penanganan perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

"Mudah-mudahan bisa segera P-21. Minta doa masyarakat semuanya agar perkara ini segera tuntas," pungkas Resky.

Selain US, perkara ini juga menjerat sejumlah tersangka lainnya. Mereka masing-masing berinisial S selaku Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah tahun 2021, DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Oktober 2024. Di hari yang sama, kelimanya langsung dijebloskan ke penjara dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

Kasus ini bermula ketika bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.

Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah.

Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya. Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya.

Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.

Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.