Live House Direkomendasikan Komisi I DPRD Pekanbaru Tutup, Ini Sebabnya

Live House Direkomendasikan Komisi I DPRD Pekanbaru Tutup, Ini Sebabnya

Riaumandiri.co - Tempat Hiburan Malam (THM) Live House direkomendasikan untuk tutup sementara pengoperasiannya, sebab THM yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu tidak memiliki kelengkapan izin diskotek dan minuman beralkoholnya.

Rekomen ini datang dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru hasil dari rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (7/1).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar mengatakan bahwa rapat ini tindaklanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada akhir Desember 2024 silam.


"Tadi kita pertanyakan semua izinnya dan mereka tidak ada membawa satu pun izinnya. Jadi kita minta DPMPTPSP langsung buka izin apa yang dimiliki Live House, dan ternyata mereka cuma punya izin restoran saja," kata Robin.

Ditambahkan Robin, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dibuat geleng-geleng kepala setelah mengetahui tempat hiburan malam Live House, tidak pernah membayar pajak minuman beralkohol (minol) selama tiga tahun.

"Harusnya pajak yang mereka bayar itu 45 persen dan mereka hanya bayar 10 persen. Ternyata pajak 10 persen itu karena sesuai izin yang mereka miliki. Sementara usahanya itu klub malam dan disitu berbagai macam menjual jenis minuman beralkohol (minol) dan itu mereka tidak bayar pajak," cetusnya.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga dibuat terkejut karena Live House tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C. Hanya punya izin Bea Cukai untuk penjualan minuman beralkohol.

"Seharusnya, dasarnya itu punya SKPL-B atau C dulu baru keluar izin minol. Ini yang kita pertanyakan, kok bisa. Mereka mengatakan itu adalah legal karena pusat yang mengurus," terang Robin.

Mulai malam ini, klub malam Live House tidak boleh beroperasi melayani pengunjung. Kecuali restorannya, yang memiliki izin.

"Silahkan saja restorannya buka, tak ada masalah karena ada izinnya. Tapi yang tidak punya izin klub malam dan minuman beralkohol, kita minta ditutup sampai mereka betul-betul mengurus izin sesuai dengan usaha yang dijalankan," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menginstruksikan personel Satpol PP Kota Pekanbaru untuk stand by dan memantau tempat hiburan malam Live House seiring keluarnya rekomendasi penutupan sementara. "Kalau masih tetap buka, kita minta Satpol PP tindak tegas. Jangan pandang bulu," tukas Robin.