Pedagang Pasar Tumpah di Ahmad Yani Ditertibkan: Lewati Waktu Operasional
Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru menertibkan pedagang pasar tumpah yang berada Jalan Ahmad Yani, Selasa (7/1).
Diketahui alasan Pemko menertibkan Pasar Tumpah yakni nya karena lewat masa operasional, yaitu pada pukul 08:00 WIB.
Apabila telah melewati pukul 08:00 WIB tersebut, para pedagang harus membersihkan lapak dan sampah yang ada disana.
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, yang turun langsung mengatakan bahwa Pemko hanya mengikuti sesuai surat edaran yang telah ada.
"Bahwa jam 8 pagi ini adalah batas pedagang melakukan aktivitas jual belinya. Lewat dari jam itu tentu pedagang harus mengosongkan Jalan Ahmad Yani," ujar Roni.
Roni menyebut agar pedagang inisiatif membersihkan lapaknya secara mandiri sebelum nanti ditertibkan petugas.
Ia menegaskan tempat yang digunakan pedagang itu adalah jalan umum bahkan di sekitarnya terdapat RS Santa Maria dan beberapa sekolah, hal itu tentu kembali ke fungsinya jalan harus dibuka kembali setelah batas jam operasional habis.
Dirinya berharap pedagang bisa secara mandiri tertib untuk membongkar lapaknya setelah batas waktu ditentukan. Pasalnya, kegiatan pasar yang berlarut juga berdampak pada arus lalu lintas dan juga angkutan sampah.
"Apabila pedagang molor atau lewat dari batas jam operasional, tentu angkutan sampah juga berdampak. Sementara sampah pagi itu harus diangkat," ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya meminta personel dari Disperindag, Satpol PP maupun Dishub untuk standby di lokasi. Sehingga pada pukul 08.00 WIB tidak ada lagi aktivitas jual beli di Jalan Ahmad Yani tersebut.