Jaksa Belum Periksa Mantan Pj Bupati Herman Dalam Dugaan Korupsi Baznas Inhil
Riaumandiri.co - Sekurangnya 45 orang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Program Paket Premium Ramadhan tahun 2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dari puluhan orang itu, belum ada nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Herman, diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 September 2024. Korps Adhyaksa itu cuma butuh waktu 2 bulan untuk mencari peristiwa hukum dalam perkara.
Hasilnya, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Sejak saat itu, Tim Penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP.
Hal itu bertujuan agar perkara ini terang sehingga ditemukan tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. "Masih memeriksa saksi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Puspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederic Daniel Tobing, Senin (6/1).
"Kalau gak salah, ada sekitar 45 orang (yang sudah diperiksa). Dari pihak Baznas dan koordinator penyalur," sambung Jaksa yang akrab disapa Daniel itu
Perkara dugaan rasuah ini bermula ketika Baznas Inhil mengadakan bantuan makanan asnaf fakir dan bantuan makanan asnaf miskin dengan nama Program Paket Premium Ramadhan. Program itu tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Periode 1 Januari sampai 31 Desember 2024 pada Bidang Kemanusian dengan anggaran sebesar Rp1.540.000.000.
Kemudian untuk merealisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencairan dana zakat sebesar Rp1.698.000.000.
Jenis bantuan yang terdapat dalam Paket Premium Ramadhan adalah 1 box Lion Star 40 liter, 1 kotak Kurma Tunisia 500 gram, 1 karung Beras Ladang 10 kilogram, 1 kaleng susu Carnations 488 gram, 1 bungkus susu sachet Milo 300 gram. Kemudian ada 1 bungkus Kopi Kapal Api 165 gram, 1 bungkus minyak goreng 1 liter, 1 bungkus gula pasir 1 kilogram, 1 kotak Teh Celup Coco 25 pcs, 1 kaleng Sarden dan 1 pcs Sarung Wadimor.
Pendistribusian dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani Ketua Baznas Inhil, Yunus Hasby (almarhum) dan Herman selaku Pj Bupati Inhil kala itu.
Terkait nama yang disebutkan terakhir, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. (Herman) belum bisa kita periksa sesuai dengan aturan kita. Sampai dengan selesai tahapan baru kita bisa panggil untuk diperiksa," kata Daniel.
Tahapan yang dimaksud Daniel adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil tahun 2024. Herman diketahui salah satu peserta dalam kontestasi politik tersebut.
"Surat edaran atau juknis dari Kejaksaan Agung," kata Daniel.
Dari informasi yang dihimpun, petunjuk teknis itu berupa Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.