Kades Sungai Tonang Yeni Rahman Mengundurkan Diri Seleksi PPPK

Kades Sungai Tonang Yeni Rahman Mengundurkan Diri Seleksi PPPK

Riaumandiri.co - Polemik terkait Kepala Desa Sungai Tonang, Yeni Rahman, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi perbincangan hangat di publik, Yeni memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses seleksi.

Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara Dinas Sosial Kampar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Yeni Rahman sendiri. Pertemuan tersebut digelar Senin (6/1) pagi di Kantor Dinsos Kampar.

Kepala Dinas Sosial Kampar, Zamzami, mengatakan ikut prihatin dengan peristiwa ini, ia menjelaskan bahwa Yeni Rahman memang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK karena terdaftar sebagai anggota Tagana.


"Yeni Rahman telah menjadi relawan TAGANA sejak 2006-2007, dan ia terdaftar dengan nomor induk anggota TAGANA (NIAT) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial," ujar Zamzami saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (6/1) siang.

Zamzami mengatakan, insentif yang diterima oleh anggota TAGANA termasuk Yeni, dari Kemensos sekitar Rp.250.000 dan dari Pemerintah Daerah Rp.350.000, total sekitar Rp.600.000 per bulan. 

"Kades ini masuk data base tahun 2001, saat itu saya tidak disini (red-menjabat kepala Dinas Sosial," terangnya.

Kehadiran Yeni Rahman dalam seleksi PPPK menjadi masalah setelah muncul pertanyaan apakah seharusnya kepala desa diberi prioritas dalam seleksi tersebut. Zamzami menjelaskan bahwa karena Yeni terdaftar dalam database dan memenuhi syarat administrasi, maka ia berhak mengikuti seleksi PPPK, meskipun ia adalah pejabat publik.

Namun setelah mencuat di Publik, Dinas Sosial mengadakan pertemuan dengan BPKSDM, Dinas PPMD dan Kepala Desa tersebut, Senin (6/1/2025) pagi. Hasil pertemuan itu kata Zamzami, Yeni Rahman memutuskan untuk mengundurkan diri tidak akan melanjutkan dan mengunggah kelengkapan administrasi kelulusan di sistem BKN.

Sekretaris Dinas Sosial Kampar, Rosyidi, mengakui bahwa ada kelalaian komunikasi dalam kasus ini. Seharusnya, Yeni berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Sosial dan Dinas PMD mengenai niatnya mengikuti seleksi PPPK.

"Jika Yeni berkonsultasi sejak awal, kami bisa menjelaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik, partisipasinya dalam seleksi PPPK akan memunculkan berbagai pertanyaan," kata Rosyidi.

Sementara Ketua TAGANA Kampar Eka, menjelaskan bahwa tidak ada masalah bagi kepala desa atau ASN untuk menjadi anggota TAGANA, berdasarkan aturan Kementerian PAN-RB. Selain itu, Eka menegaskan bahwa status Yeni sebagai relawan TAGANA tidak menerima ampra gaji, melainkan lebih kepada insentif berupa tali asih dari pemerintah.

Terkait Kades bisa mengikuti seleksi PPPK, Eka menuturkan mengacu kepada Kementerian PAN-RB, yang berbunyi bagi yang menerima honorium baik dari APBN maupun APBD, untuk tagana Kades dan ASN bisa. Jadi siapapun menurut eka bisa mengikuti sebagai anggota tagana.

"Kami dari tagana masuk database sudah lama, bahkan nomor induk telah dikeluarkan Kemensos," ujarnya.

Menurut Eka hal itu tidak masuk dalam kategori dobel jabatan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. Sebab kata dia, mengacu Kementerian PAN-RB, siapapun bisa menjadi anggota tagana, baik itu Kepala Desa, ASN dan juga pengusaha.