Emak-Emak Ditangkap Gegara Miliki Dua Paket Sabu
Riaumandiri.co - Polsek Kuantan Hilir kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sabtu (4/1) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, seorang perempuan berinisial TH (44) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir yang menindaklanjuti laporan masyarakat sejak Jumat, 27 Desember 2024 lalu.
"Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Pulau Kijang. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, kami berhasil mengungkap rencana transaksi oleh tersangka," jelas Iptu Riduan, Minggu (5/1).
Pada Jumat (3/1), tim memperoleh informasi bahwa TH akan melakukan transaksi sabu. Dengan strategi pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu, dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,67 gram, satu unit handphone Vivo Y28, satu timbangan digital, beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, dan dua kotak rokok untuk menyimpan barang bukti.
"Tersangka TH juga mengaku menyimpan sabu di belakang rumahnya, di sela-sela pohon kelapa sawit. Tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Saat ini, pelaku TH dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum. TH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Hilir. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba," tegas Iptu Riduan.
Polsek Kuantan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.