Pelaku Buang Bayi Diringkus Polsek Bukit Raya: Pasangan Kekasih Hamil di Luar Nikah

Pelaku Buang Bayi Diringkus Polsek Bukit Raya: Pasangan Kekasih Hamil di Luar Nikah

Riaumandiri.co -  Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan RF (23) dan MFP (25), mereka merupakan pasangan kekasih yang membuang bayi yang ditemukan warga beberapa waktu lalu di Jalan Ampi. 

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menyebut bahwa pasangan ini dengan sadar membuang bayi tersebut karena ketakutan dan tidak ingin bertanggung jawab. Perempuan inisial RF masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Pekabaru dan pria inisial MFP merupakan karyawan toko ritel modern.

"Motif dari mereka membuang bayi ini karena malu punya anak hasil di luar nikah ditambah lagi pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab,” kata Kompol Syafnil, Sabtu (4/1).


Bayi perempuan itu dilahirkan di kamar kos RF pada Rabu (25/12) tanpa dibantu medis, saat lahir pun plasentanya langsung di potong menggunakan gunting.

“Setelah bayi itu lahir timbul niat keduanya untuk membuangnya. Dia melakukan sendiri proses lahiran, sampai sekarang ini tali plasenta masih di rahim RF," tutur Syafnil.

“Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak kerumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kost. Karenamerasa panik, keduanha sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah,” beberapa Syafnil.

Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Kini pelaku RF dan MFP dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.