Sita 13,82 Gram Sabu, Polres Kampar Tangkap Pengedar di Perumahan Elite
Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MG (43) di Perumahan Kalimasa Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (2/1) kemarin.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MG di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana milik pelaku yang tergantung di belakang pintu kamarnya," ujar Kasat Narkoba.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bernama NK (DPO) yang menyerahkan barang tersebut di daerah Pangeran MK (DPO) Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,82 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, dan uang tunai.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, pelaku MG telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap NK dan MK yang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).