Polemik Seleksi PPPK di Kampar: Kades Lolos, TKS Nakes tak Bisa

Polemik Seleksi PPPK di Kampar: Kades Lolos, TKS Nakes tak Bisa

Riaumandiri.co - Polemik terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kepala desa, inisial Y, yang berhasil lolos seleksi PPPK dengan jabatan penata layanan operasional.

Disaat tenaga kerja sukarela (TKS) Nakes kesulitan untuk mengikuti seleksi PPPK, karena terkendala persyaratan tambahan berupa SPTJM. Namun seorang kepala desa dengan mudah bisa mengikuti seleksi.

Saat dikonfirmasi kepala desa tersebut, membenarkan bahwa dirinya mengikuti seleksi PPPK dan telah lolos. "Ya, kemarin saya mengikuti seleksi PPPK dan lulus," ujarnya, Jumat (3/1).


Ia menuturkan bahwa sebelum menjabat sebagai kepala desa, ia pernah menjadi tenaga kesejahteraan sosial di salah satu dinas. Oleh karena itu, ia bisa mengikuti seleksi

"Saya sudah koordinasi dengan BKPSDM sebelum ikut seleksi, dan saya bisa mengikuti," katanya.

Saat disinggung apakah setelah lulus PPPK ia akan mundur sebagai Kepala Desa, ia menyampaikan bahwa saat ini berkas untuk mendapatkan NIP belum dilengkapi seperti SKCK, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan kesehatan.

Kalau nantinya, semua berkas lengkap dan mendapatkan NIP baru dia akan menentukan pilihan untuk mundur sebagai kepala desa atau PPPK. Saat ini ia menegaskan bahwa belum melengkapi berkas untuk mendapatkan NIK.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, saat dimintai tanggapannya menegaskan bahwa seorang kepala desa diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK. 

Namun harus mengundurkan diri dari jabatannya jika sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.

"Boleh saja jika lulus dan di SK kan yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Kades," tegas Hermansyah.

Namun sebut dia, untuk persyaratan mengikuti seleksi PPPK, diluar kewenangan dari DPMD Kampar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifudin, belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan. Peraturan yang berlaku umumnya melarang seorang ASN untuk merangkap jabatan lain, termasuk jabatan kepala desa.

Selain itu, persyaratan untuk tenaga teknis seperti harus memiliki Surat Keterangan Aktif Bekerja. Untuk surat ini menjadi pertanyaan apakah kepala desa memiliki sihingga dapat dengan mudah mengikuti seleksi tersebut.