Kinerja Penerimaan Pajak Pekanbaru Tumbuh Positif, Raup Rp822 Miliar untuk PAD

Kinerja Penerimaan Pajak Pekanbaru Tumbuh Positif, Raup Rp822 Miliar untuk PAD

Riaumandiri.co - Hingga 31 Desember 2024 lalu, Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sebesar Rp822 Miliar. Dari angkat tersebut, terdapat kenaikan sebesar Rp38 Miliar atau setara 4,8 persen dari tahun 2023 lalu sebesar Rp784 Milar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan, tren itu menunjukan kinerja penerimaan pajak lebih baik dan mencatatkan pertumbuhan positif dari realisasi sebelumnya. “Kinerja pajak daerah tahun 2024 terealisasi di angka Rp822 miliar atau setara dengan 97persen-an dari target sebesar Rp850 Miliar-an” katanya, Kamis,(2/1).

Alek, menjelaskan, mayoritas jenis pajak daerah yang dikelolanya tumbuh positif, angka itu menurutnya bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 yang berdasarkan data BPS tumbuh sebesar 3,46 persen.


Bila ditarik secara rigid (mikro) realisasi kinerja per jenis pajak daerah juga menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap bulannya bila disandingkan dengan penerimaan bulanan pada tahun 2023 yang lalu. 

Puncak penerimaan bulanan terjadi pada bulan Agustus 2024 karena adanya jatuh tempo PBB yang mana pada tahun 2024 realisasinya sebesar 132 Miliar sementara di tahun sebelumnya terealisasi pada bulan yang sama di angka 128 Milar, ada peningkatan 4 milar.

“Jadi puncak penerimaan secara bulanan terjadi pada Agustus karena pada bulan itu adanya jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2024” ucapnya

Sementara untuk mengukur kinerja penerimaan pajak secara harian juga beragam, mengingat jatuh tempo penyampaian SPTPD pada umumnya adalah tanggal 15 setiap bulannya.

“Artinya penerimaan pajak di atas tanggal 15 akan menurun dari hari sebelum tanggal tersebut, karena batas waktu penyampaian SPTPD adalah tanggal 15” bebernya

Alek, menambahkan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda ada yang bersifat official assessment dan ada yang self aseesment. 

Self assessment adalah besarnya pajak daerah yang terutang dihitung, disetorkan dan dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak sementara official asesmet adalah jenis pajak daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah.

“Nah terhadap yang self assessment tadi, wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang jatuh temponya setiap tanggal 15 setiap bulannya” tambahnya.

“Jadi setiap jenis pajak yang dikelola memiliki karakteristik yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mempengaruhi tren nilai harian yang tidak sama. Jadi akan tidak apel to apel bila disandingkan secara harian realiasinya” jelasnya

Selanjutnya untuk 2024, Alek tak menampik ada jenis pajak yang terjadi kontraksi yaitu pada PBJT Makanan/Minuman dan Pajak Parkir karena penyesuaian dengan regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. 

Ada penurunan kinerja PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp10 Miliar namun diimbangi oleh peningkatan PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp21 Miliar karena ada perpindahan beberapa objek Pajak Restoran kepada Pajak Perhotelan, namun jenis pajak yang tergabung dalam PBJT ini secara umum tumbuh positif di angka 15 Miliaran.

Angka-angka kinerja 2024 menurut Alek, menginterpretasikan, bahwa kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda bukan saja karena didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang kuat namun karena komitmen Bapenda dalam melakukan berbagai upaya untuk pencapaian penerimaan pajak daerah.

“Mengingat ada penyesuaian regulasi yang baru diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang pemberlakuannya baru di tahun 2024, Alhamdulilah kita di Pekanbaru bisa beradaptasi, walaupun diaturan ini ada penyesuaian tarif terutama pajak parkir terjadi penurunan, tapi alhamdulillah secara menyeluruh kita tetap mampu tumbuh positif” tutup Alek.