Kejari Rohul MoU dengan Bandara Tuanku Tambusai

Kejari Rohul MoU dengan Bandara Tuanku Tambusai

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja atau MoU dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai, Kamis (02/01). 

Adapun penandatanganan kerja ini, dilakukan antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Bandara Kelas III Tuanku Tambusai. 

Diakui Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH. MH, penandatanganan perjanjian kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 


"Tentunya kerjasama ini dilakukan baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Unit Penyelenggara Bandara Udara Kelas III Tuanku Tambusai," sebutnya. 

Kajari mengaku sangat menyambut atas kerjasama dnegan pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai. 

"Kerjasama ini dilakukan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tegasnya lagi. 

Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai Syamrizki Hadi turut mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah bersedia membantu menyelesaikan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negera di Lingkungan Bandara Tuanku Tambusai. 

"Terutama terkait masalah Aset yang ada di Bandara Udara Tuanku Tambusai untuk pengembangan Bandara kedepannya," katanya. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera beserta Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan dari pihak Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dihadiri oleh Kepala Bandara Kelas III Tuanku Tambusai beserta jajaran.