Berkas Cut Salsa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Riaumandiri.co - Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara Cut Salsa (21) ke pengadilan. Selebgram asal Pekanbaru yang memiliki nama asli Salsa Bila Alwani merupakan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, yang mengakibatkan luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban ih inisial WM melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian, dan kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024.
Salsa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski menyandang status tersangka, Salsa tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini disebabkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka
Orang tua kandung tersangka memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tersangka juga masih aktif kuliah di Universitas Islam Riau (UIR).
Saat ini, JPU masih menyusun administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. "Ini lagi susun pelimpahannya. Kalau tak besok atau lusa (dilimpahkan ke pengadilan)," ujar JPU Wirman Jhoni Laflie dari Kejari Pekanbaru, Kamis (2/1).
Menurut dia, proses pelimpahan akan dilakukan secara online. Yakni, melalui aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang merupakan aplikasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum: Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Untuk pelimpahannya lewat aplikasi e- Berpadu," kata Jaksa yang akrab disapa Jhoni.
"Jadi nanti tinggal input dan upload PDF limpahnya ke aplikasi e-Berpadu milik PN (Pengadilan Negeri Pekanbaru,red) untuk dilimpahkan. Semua filenya, termasuk P.16 A-nya juga," sambung Jhoni memungkasi.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan keluarga. Tidak hanya itu, Salsa juga diketahui melaporkan balik korban berinisial AHM ke Polresta Pekanbaru, yang saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.