MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat: Pilpres 2029 Lebih Bergairah dan Demokratis
RIAUMANDIRI.CO - Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold (PT) 20 persen.
Dia menilai putusan MK itu membuka ruang kepada semua partai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres.
"Ini artinya, tidak ada lagi dominasi partai tertentu dalam menetapkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung," kata Jamil, Kamis (2/1/2025).
Konsekuensi dari putusan MK itu kata Jamil, pada Pilpres mendatang akan banyak pasangan capres dan cawapres yang diajukan partai politik. Setiap partai atau gabungan partai dapat mengajukan capres dan cawapres tanpa dibatasi PT lagi.
"Jadi, rakyat akan disuguhi banyak pasangan capres dan cawapres. Hal ini kiranya sejalan dengan prinsif demokrasi, yaitu bervariasi yang memilih dan bervariasi yang dipilih," katanya.
Dengan begitu, putusan MK yang menghapus PT 20 persen seirama dengan prinsip demokrasi. Hal ini tentunya akan menggairahkan kembali Pilpres mendatang.
"Jadi, Pilpres 2029 diharapkan akan banyak pasangan capres yang berkualitas. Para calon tersebut diharapkan lebih berkualitas," katanya.
Para calon tidak lagi hasil kompromi antar elite politik semata. Elite politik mau tidak mau harus memilih dan memajukan kandidat yang memang diterima rakyat.
"Dengan begitu, Pilpres 2029 akan disuguhi beragam kandidat. Para kandidat tersebut akan dipilih oleh beragam pemilih," katanya.
Kalau hal itu terwujud, diharapkan Pilpres mendatang akan menghasil presiden dan wakil presiden yang berkualitas dan amanah. Mereka dipilih karena dinilai layak dan dapat dipercaya membawa amanah rakyat. (*)