Polres Kuansing Tangani 112 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024
Riaumandiri.co - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mencatatkan kinerja signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2024. Sebanyak 112 kasus narkoba berhasil ditangani, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3.108 gram yang disita oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan kasus tindak pidana umum, peredaran narkoba tetap menjadi tantangan utama. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/12) di Mapolres Kuansing, Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.
"Kami telah menangani 112 laporan polisi terkait narkoba dengan barang bukti lebih dari 3 kilogram sabu-sabu. Ini menunjukkan tantangan serius yang harus terus kami tangani, terutama dalam melawan jaringan pengedar," ujar AKBP Pangucap.
Kapolres menyoroti semakin murahnya harga sabu sebagai salah satu faktor meningkatnya penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
"Dulu harga sabu cukup mahal, kini harganya semakin terjangkau. Hal ini memudahkan akses masyarakat, terutama anak muda, terhadap barang haram ini," jelasnya.
Untuk menekan peredaran narkoba, Polres Kuansing terus menggalakkan operasi gabungan, patroli intensif, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Selain langkah penindakan, Polres Kuansing juga menerapkan pendekatan restorative justice bagi pengguna narkoba yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan rehabilitasi agar para pengguna dapat pulih dan tidak kembali terjerumus ke dunia narkoba.
"Kami memberikan kesempatan rehabilitasi kepada pengguna yang masih bisa diselamatkan. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi mereka dari kehancuran akibat narkoba," tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kesadaran masyarakat sangat penting. Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujarnya.
Polres Kuansing juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam pencegahan serta rehabilitasi pengguna narkoba.
Selain keberhasilan dalam menangani kasus narkoba, Polres Kuansing mencatat penurunan kasus tindak pidana umum dari 334 kasus pada tahun 2023 menjadi 325 kasus di 2024. Capaian ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Meski tantangan pemberantasan narkoba masih besar, Kapolres Kuansing optimistis angka kasus dapat ditekan dengan kolaborasi antara aparat kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk mengurangi peredaran narkoba di 2024. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin Kabupaten Kuansing dapat terbebas dari ancaman narkoba," tutup AKBP Pangucap Priyo Soegito.