Polisi Tangkap Pengedar di Pasir Penyu, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Polisi Tangkap Pengedar di Pasir Penyu, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Riaumandiri.co -  Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu)  menangkap seorang pengedar narkotika di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah JL alias Jimi (21), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,65 gram dan ekstasi seberat 4,32 gram dengan berbagai logo unik seperti kodok, Instagram, dan Doraemon.

Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Sekar Mawar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps Kanit I Sat Resnarkoba, Bripka Wandi Nasution, melaporkan temuan itu kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi.


"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka ditemukan di halaman sebuah kos-kosan dan langsung diamankan," ujar Misran, Rabu (1/1).

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan penjaga kos, Tri Hari Wibowo. Dari jaket hoodie tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi. Dalam tas kecil berwarna kuning milik tersangka, ditemukan pula berbagai alat pendukung seperti plastik pembungkus, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp45.000.

JL mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan diduga kuat akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu: 3,65 gram, ekstasi: 4,32 gram, plastik pembungkus kecil dan sedang: 16 dan 8 lembar, dan timbangan digital dan sendok pipet

"Barang-barang ini digunakan tersangka untuk memfasilitasi peredaran narkoba," jelas Misran.

Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan, terutama di momen-momen krusial seperti malam pergantian tahun," tegas Misran.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, menimbang barang bukti, dan uji laboratorium guna memperkuat proses hukum.

Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memerangi narkoba. "Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut," tutup Misran.