Nilai Kontrak Rp33 Miliar, PT EPP Mulai Angkut Sampah di Tiga Zona

Nilai Kontrak Rp33 Miliar, PT EPP Mulai Angkut Sampah di Tiga Zona

Riaumandiri.co - PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sudah mulia bekerja mengangkut sampah di tiga zona, terhitung sejak Rabu (1/1). Zona 1, meliputi, Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi. 

Kemudian, zona 2, Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Selanjutnya, zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat. 

Operator pengangkut sampah itu sudah menandatangani kontrak kerja sama untuk enam bulan yang dilakukan Selasa (31/12) kemarin. Kontrak itu akan berakhir di pada 2 Juli 2025 mendatang.


"Sesuai laporan dari kepala UPT Persampahan, kontrak kerjasama dengan operator baru sudah ditandatangani," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Rabu (1/1).

PT. EPP harus berkomitmen dalam mengangkut seluruh sampah di Kota Pekanbaru. Apalagi nilai kontrak pengangkutan sampah di tiga zona itu mencapai Rp 33,2 miliar.

Reza menjelaskan, pengelolaan persampahan pada tahun 2025 merupakan tugas dari UPT Pelayanan Persampahan. UPT itu dibentuk sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.3 tahun 2023 tentang Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Persampahan.

"Jadi pengelolaan persampahan untuk tahun 2025 merupakan tupoksi dari UPT Pelayanan Persampahan," tandasnya.