Polisi Dihadang Warga saat Tertibkan Galian C Ilegal di Kampar
Riaumandiri.co - Upaya Polres Kampar bersama Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau dalam memberantas aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah hukumnya menemui kendala serius.
Selama dua hari berturut-turut, tim gabungan melakukan penindakan di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Namun, aksi penegakan hukum ini justru dihadang oleh ratusan warga setempat.
Penindakan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, dan Kasat Intelkam AKP Jhon W. H Matondang bersama Tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan bahwa pada Jumat (29/11), saat tim melakukan penindakan di Desa Simalinyang, mereka langsung dihadang oleh massa. Akibatnya, polisi terpaksa memasang police line di lokasi dan alat berat sebagai langkah awal penindakan.
Kejadian serupa terulang pada Sabtu (30/11) di Desa Teluk Kenidai. Saat petugas berupaya mengevakuasi alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal, mereka kembali dihalangi oleh warga. Hal ini menyebabkan proses evakuasi terhambat dan situasi sempat memanas.
Perlawanan dari masyarakat membuat pihak kepolisian kesulitan untuk mengevakuasi alat berat. Akhirnya, polisi memutuskan untuk memasang police line di TKP dan mendokumentasikan semua alat yang digunakan.
"Petugas Kepolisian masih berupaya untuk mengevakuasi alat berat agar bisa dibawa ke Polres Kampar sebagai barang temuan," ujar AKP Elvin, Selasa, (31/12).
"Namun masih terjadi perlawanan dari masyarakat, sehingga dilakukan upaya-upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas," sambungannya.
Menurut AKP Elvin, permasalahan penambangan ilegal di Kampar tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata. Dibutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan unsur lembaga atau instansi lain se-Kabupaten Kampar terkait ilegal mining, salah satunya galian C, yang memang tidak serta merta memfokuskan ke penegakan hukum.
Kajian ini penting karena butuh beberapa pertimbangan menyangkut aspek-aspek kehidupan bermasyarakat seperti aspek pembangunan, aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya dan tentunya perizinan.
Faktor perizinan sangatlah penting dalam hal ini, sehingga perlu adanya kajian-kajian yg mendalam terkait perizinan sehingga tidak mengenyampingkan aspek berkehidupan masyarakat dalam penegakan hukum.