dr Arnaldo Tuding Kolaborasi Jahat Dalam Pemberhentian Direktus RSD Madani
Riaumandiri.co - dr Arnaldo Eka Putra mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (30/12). Kedatangannya untuk berkeluh kesah atas apa yang dialami hingga dicopot dari jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Arnaldo merunut kisahnya, tak terlepas dari pencopotan hingga sanksi keras yang diterimanya. Bahkan, dia dengan tegas menuding bahwa Berkas Acara Perkara (BAP) yang dipublish itu tidak benar.
"Semua BAP (berkas acara perkara) yang diumumkan kemarin, itu tidak benar adanya. Ada kolaborasi jahat di internal yang dikomandoi Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi (eks Pj Wako dan eks Sekda). Sementara BAP yang sebenarnya disimpan, BAP siluman yang keluar, yang saya tak pernah diperiksa seperti yang dituduhkan," ungkap Arnaldo.
Arnaldo berharap Komisi III DPRD Pekanbaru bisa menjembatani ke Pemko agar dilakukan pencabutan sanksi berat, pengembalian jabatan sebagai Direktur Madani.
"Komisi III bisa meminta BAP yang sebenarnya di Bagian Hukum Pemko. Karena apa yang dilakukan Pj Wako dan kroni sebelumnya, sudah sangat zholim. Tentunya saya tak terima," cetusnya.
Arnaldo juga meminta Komisi III DPRD Pekanbaru dapat menyurati Pj Walikota Pekanbaru melalui BKPSDM untuk mengembalikan posisinya ke RSD Madani. Sebab, dirinya dimutasi sebagai tenaga teknisi di Setdako oleh eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Saya ini dokter spesialis, nggak mungkin di tenaga teknisi ditugaskan. Paling tidak, dikembalikan ke fungsional di RSD Madani, sambil menunggu proses yang berlangsung," paparnya.
Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Niar Erawati mengatakan pertemuan untuk menindaklanjuti laporan dari Eks Dirut RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra yang diberhentikan sepihak.
"Beliau datang ingin audiensi terkait perbuatan atas sewenang-wenang yang mungkin dilakukan Pemko Pekanbaru sebelumnya sehingga diberhentikan atau dibebastugaskan sebagai Direktur RSD Madani. Menurut dr Arnaldo itu adalah alasan sepihak dan tidak sesuai prosedur," kata Niar usai rapat.
Kedepan, jelas Niar, Komisi III DPRD Pekanbaru memutuskan akan menyurati Ketua DPRD Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali pemberhentian dr Arnaldo Eka Putta sebagai Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru.
"Hasilnya, nanti pertama-tama kita akan surati dulu Ketua DPRD. Setelah itu nanti ada rapat antara Komisi III dengan Ketua DPRD, barulah disitu kita diskusikan terkait langkah apa yang diambil ke depannya," tukasnya.