Pelaku Bunuh Guru Honorer di Kasikan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku Bunuh Guru Honorer di Kasikan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Riaumandiri.co - Seorang tersangka berinisial DS terancam pidana penjara seumur hidup. Pria 33 tahun itu diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang guru honorer di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Heri Aprianus Saragih (30).

Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka robek di leher dan tubuh yang terbakar. Setelah dua minggu melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut di Provinsi Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati. Pelaku DS, seorang sekuriti yang bekerja di lokasi kejadian merasa diperlakukan kasar oleh korban yang merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam.


Menurut keterangan pelaku, korban kerap menuduh pelaku menggelapkan dana koperasi, sehingga memicu dendam yang mendalam.

"Pelaku merasa sakit hati karena sering dituduh menggelapkan dana koperasi oleh korban," ujar AKP Elvin, Senin (30/12).

Setelah pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, pelaku melarikan diri ke Sumatra Utara. Namun, kejaran aparat tidak sia-sia.

Tim gabungan dari Polsek Tapung Hulu dan Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku di jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi, Sumatra Utara, pada Minggu (15/12).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkas AKP Elvin Septian Akbar.