Dua Diduga Pengedar Narkoba di Pelalawan Diringkus

Dua Diduga Pengedar Narkoba di Pelalawan Diringkus

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan Kapolres AKBP Afrizal Asri, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferlanda Oktora dua tersangka pengedar narkoba berhasil diamankan.

Kedua pelaku, ZS (43) dan SD (41), ditangkap di KM 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Senin (23/12). Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edi Haryanto, pada Minggu (29/12).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat terkait aktivitas para pelaku. Dalam penggerebekan, salah satu tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap.


"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, satu kotak mainan hitam, satu sendok sabu, satu bal plastik bening klip merah, dua unit handphone merek Oppo dan Infinix, serta satu timbangan digital warna hitam," ungkap AKP Edi Haryanto.

Hasil interogasi terhadap ZS mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari SD. Nama yang disebutkan terakhir ternyata juga merupakan buronan kasus narkoba. Lebih lanjut, SD mengaku mendapatkan barang tersebut dari pihak yang tidak dikenal.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika," tegas AKP Edi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Edi.