Dua Terdakwa Pungli PTSL di Pelalawan Divonis Bebas
Riaumandiri.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kedua terdakwa, Sanely Mandasari yang menjabat Sekretaris Panitia PTSL/TORA, dan suaminya, Parsana, yang merupakan Kepala Desa Bagan Limau, dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa Sanely dan Parsana dari segala dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis dalam sidang yang berlangsung Senin (23/12) petang kemarin.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak kedua terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka. Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa tak kuasa menahan haru dan langsung menangis di ruang sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pungutan sebesar Rp200 ribu dari masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat PTSL. Dana yang terkumpul dari 593 pemohon selama tahun 2018-2019 mencapai Rp621.800.000. Dari jumlah tersebut, Rp503.200.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.