Direncanakan Rombak Aturan, Ada Pembatasan Jangka Waktu Penerima Bansos
Riaumandiri.co - Kementerian Sosial akan merombak aturan penerimaan bantuan sosial (bansos) pada tahun depan, dengan membatasi jangka waktu penerima. Ini dilakukan sebab ada orang atau keluarga yang menerima bansos sudah belasan tahun.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak ingin hal itu terus terjadi karena banyak keluarga yang sudah tergraduasi atau lulus dari program itu.
"Mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya," kata Gus Ipul saat sambutan Hakordia di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
"Saya minta data itu dari Pusdatin, ada mereka itu yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus, yang diwisuda," imbuhnya.
Ia menuturkan satu pendamping mendampingi minimal 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat ini, ada 34 ribu KPM yang terdaftar. Ke depan, Gus Ipul menargetkan ada 340 ribu KPM yang lulus sebagai penerima bansos larena sudah dianggap mampu dan tidak layak menerima bantuan.
"Ke depan kita ingin per pendamping itu 10 orang minimal 10 KPM. Kita punya 34 ribu KPM, itu akan ada 340 ribu setiap tahunnya minimal itu tergraduasi. Itu harapan kita ke sana," ujarnya.
Menurutnya, perlindungan sosial (perlinsos) mengambil porsi anggaran terbesar dalam program-program Kemensos. Sementara, program lain seperti pemberdayaan, hanya dialokasikan sebanyak 20 persen.
"Program kita itu di perlindungan 80 persen, itu di perlindungan sosial hanya berupa bansos dan PKH. Itu sudah Rp70 sekian triliun. Yang namanya PKH aja Rp28 triliun, bansos itu Rp44-45 triliun. Sisanya baru program kerja yang lain, termasuk pemberdayaan," pungkasnya.