982 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal 2024, 13 Langsung Bebas

982 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal 2024, 13 Langsung Bebas

Riaumandiri.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada 982 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seremonial penyerahan berlangsung pada puncak Natal, Rabu (25/12).

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeninpas) RI Maulidi Hilal yang hadir saat pemberian remisi itu menjelaskan, saat ini ada 1.494 napi beragama Nasrani di Provinsi Riau.

Dari jumlah itu, sebanyak 969 orang yang mendapatkan Remisi Khusus I, atau pengurangan masa hukuman. Dan ada 13 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II, artinya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi.


Pada kesempatan itu, Maulidi mengajak jajarannya yang beragama Nasrani agar menjadikan Natal sebagai momen untuk bergotong-royong dengan penuh cinta kasih. Sehingga momen Natal ini benar-benar membawa kebahagiaan bagi seluruh umat manusia. 

Maulidi juga menyampaikan pesan khusus kepada para napi yang masih menjalani hukuman. Hanya mereka yang mengikuti semua program pembinaan dan berkelakuan baik yang menerima remisi.

“Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu, karena tidak ada yang bisa merubah seseorang kecuali dirinya sendiri,” pesan Hilal.

Hilal menambahkan, remisi yang diberikan pada momen-momen tertentu macam perayaan hari besar keagamaan, merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tekun. 

“Kita juga pastikan bahwa Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” katanya menyudahi.