3.850 Warga Siak Terlindungi Program JKM DBH Sawit

3.850 Warga Siak Terlindungi Program JKM DBH Sawit

Riaumandiri.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan sebanyak 3.850 jiwa masyarakat pekerja rentan di sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit terdaftar dalam Program Jaminan Kematian (JKM).

Program ini merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor rentan tersebut.

“Alhamdulillah, di akhir tahun 2024 ini, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berhasil menyelesaikan pendataan final penerima manfaat JKM. Ini langkah nyata untuk melindungi masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Siak,” ujar Fauzi Asni, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak, saat rapat koordinasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Siak, Senin (23/12).


Fauzi menegaskan bahwa program ini menjadi bagian penting dalam memanfaatkan DBH Sawit secara tepat sasaran.

Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan hingga penyaluran manfaat kepada ahli waris peserta. “Programnya sudah sangat baik. Bantuan sudah tersalurkan dengan tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Jonggi JM Panjaitan, turut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Siak dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, sinergi ini sangat penting dalam menjamin keberlanjutan program sekaligus menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Pemkab Siak. Kolaborasi ini sangat baik dan diharapkan terus berlanjut ke depannya. Jika ada kendala, mari kita selesaikan bersama untuk kepentingan masyarakat,” ujar Jonggi.

Rapat evaluasi dan koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bapeda, serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

Hasil rapat menyepakati perlunya perbaikan sistem pendataan dan pemantauan manfaat agar semakin banyak pekerja rentan yang bisa terlindungi di masa depan.