Pemprov Riau Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Untuk Libur Nataru 2024/2025
Riaumandiri.co - Pemprov Riau melarang par ASN untuk menggukan kendaraan dinas saat bepergian libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara, Kamis (25/12).
"Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH.
Berbeda dengan libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang gedung daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah masalah, terutama kerusakan akibat paparan cuaca ekstrem.
"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," jelas Taufik.
Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa lokasi parkir terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan dinas terpapar hujan dan panas secara langsung, sehingga menimbulkan kerusakan. "Kerusakan ini tentu saja meningkatkan biaya perawatan, jadi kami memutuskan untuk tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut," tambahnya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan kendaraan tetap siap digunakan untuk tugas-tugas penting.
"Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Taufik.