Kenaikan PPN, Presma Unri: Pemerintahan Gemuk, Rakyat Sengsara
Riaumandiri.co - Pajak pertambahan nilai atau yang di singkat (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11persen yang kasusnya naik menjadi 12 persen pada 2025.
Presiden Mahasiswa UNRI, Ego Prayogo merespon kenaikan PPN dari awalnya 11 persen, menjadi 12 persen.
"Bisa kita melihat juga terkait kilas balik di mulai dan terapkannya PPN ini merupakan suatu langkah gegabah oleh rezim prabowo gibran di karenakan belum genap 100 hari kerja membuat kebijakan yang akan mementingkan atau kelompok tertentu saja," kata Ego, Rabu (25/12).
Kemudian kita melihat juga salah satu kebijakan pemerintah akan membuat kebijakan makan gratis di sekolah yg beberapa bulan kebelakangan mulai di uji coba dari harga Rp 15.000 sampai terendah Rp 10.000 anggaran ditarik dari peminjaman pemerintah pusat yg baru dari negara negara tetangga yg sudah di kunjungi oleh presiden di tempo belakangan ini.
Ini diakibatkan gemuknya pemerintahan prabowo gibran berjumlah 48 menteri, tentunya gemuknya pemerintahan di pusat akan menambah persen gaji,kebutuhan serta keperluan dinas yang akan di kerjakan oleh menteri sesuai fungsinya.
Ego mengulas dari sejarah, PPN ini merupakan dulunya PPN (pajak penjualan) pada tahun 1951, sedangkan PPN (pajak pertambahan nilai) di terapkan di zaman orba, rezim Soeharto Presiden kedua indonesia pada tahun 1983 PPN di terapkan.
Sejak 1983 PPN ini tetap di angka 10%,sampai pada tanggal 1 april 2022 di zaman rezimnya Jokowi menjadi 11% mengalami kenaikan 1%, tidak hanya indonesia memiliki pajak banyak dan hampir seluruh negara di dunia memiliki peraturan perpajakan di negaranya masing masing, bisa kita lihat negara tetangga seperti malaysia menerapkan pajak 6%, singapura 7%, vietnam 8%, bahkan di Brunei Darussalam tidak menerapkan pajak sama sekali.
Serta kita tinjau dari undang undang tentang UU nomor 7 tahun 2021 "Sri mulyani selaku menteri keuangan mengatakan meski banyak kontra penerapan PPN 12% tetap tidak bisa tunda di karenakan amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) dan peraturan ini sudah di pertimbangkan di susun dari 2019-2024 dengan kenaikan bertahap.
Kemudian dari pada itu terkait pajak menjadi titik tumpuan pengambilan untuk pendapatan negara terbesar di indonesia mencapai 80% ini menjadi sistem terbaik bagi pemerintah sampai saat ini untuk menjalankan roda roda pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat sekarang ini.
Ia pun mengingatkan kepada mahasiswa agar aware dengan kenaikan ini, lantaran sangat berpengaruh terhadap kehidupan mahasiswa.
"Dan jangan lupa kita sebagai mahasiswa akan berhubungan dengan biaya pendidikan, UKT akan berpengaruh, mengapa demikian UKT ini merupakan kebutuhan serta pendapatan untuk kampus, keperluan kampus, gaji, tunjangan dosen akan berpengaruh juga terkait PPN ini," katanya.
Esensi kenaikan pajak ini memang secara 11% ke 12% mengalami kenaikan 1%, akan tetapi dengan hitungan dengan kenaikan persentase kenaikan Tarif pajaknya hasilnya tentu berbeda menjadi 9% mengalami kenaikan.
Seharusnya pemerintah harus meninjau kembali sebelum melaksanakan kebijakan PPN ini, kita mengetahui memang penghasil pendapatan negara adalah pajak, tetapi kenapa ini menjadi solusi bagi pemerintah.
Tentu kebijakan ini dapat menyengsarakan rakyat, terutama kalangan kelas menengah ke bawah
Maka dari itu kebijakan ini ada banyak yang di rugikan terutama masyarakaat menengah,menengah kebawa, sistem per ekonomian negara kita indonesia akan menjadi lebih buruk dari tahun sebelumnya..